Cyber
crime adalah
sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat
atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan
kejahatan jenis msalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak,
eksploitasi anak, carding serta masih banyak kejahatan dengan cara internet.
Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau
dicuri, dan lainnya.
Kejahatan komputer mencakup berbagai
potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan
komputer dan divais secara langsung menjadi target.
(2) Kejahatan yang terfasilitasi
jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer
independen atau divais.
Contoh kejahatan yang
target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software)
adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem
komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari
pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk
mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang
mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai
frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak,
termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attack
Denial of service (DOS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah
komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang
diserang tersebut.
Computer viruses
Virus komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri
dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau
dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer
lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil
ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau
internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb
drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi
file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang
diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik
lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau
organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman,
pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di
bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi
dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam
kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan
kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas
adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk
kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya
penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi (Information warfare)
adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan
kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi
taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau
disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang
menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk
menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia maya(cyber). Cyber law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari cyberspace law.
Perkembangan cyber law di indonesia sendiri belum bisa
dikatakan maju. Hal ini di sebabkan belum meratanya penggna internet diseluruh
indonesia. Berbeda dengan negara maju seperti amerika serikat yang telah
menggunakan internet untuk memfasilitasi semua aspek kehidupan mereka. Oleh
karena itu , perkembangan hukum dunia maya di amerika serikat tersebut sudah
sangat maju.
Landasan fundamental
dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus,
dimana terdapat komponen utama yang mengcover persoalan yang ada dalam dunia
maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku yang diterapkan di dalam dunia maya tersebut.
· Landasan
pengguna internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan aspek accountability,
tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia internet, serta
tanggung jawab hukum bagi peyedia jasa pendidikan melalui jaringa internet.
· Aspek
hak milik intelektual dimana ada aspek tentang paten, merk
dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku dalam dunia cyber.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing
yuridiksi negara asal dari pihak yang menggunakan atau memanfaatkan dunia maya
sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi
sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem mekanisme internet di
indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun
perkembangan internet di indonesia mengalami
percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah
pelanggan atau pihak yang menggunakan jaringan internet terus meningkat sejak
tahun 90’an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana
aplikasi hukum tentang internet diperlukan di indonesia adalah dengan banyak
perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di indonesia sadar atau
tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di indonesia dimana dimana fungsi-fungsi yang
mereka lakukan seperti :
Ø Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet
Ø Perjanjian pembuatan desain home
page komersial
Ø Perjanjian reseller penempatan data-data
di internet server
Ø Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet
Ø Pemberian informasi yang
di-update setiap hari oleh home page komersial
Ø Pemberian pendapat atau polling
online melalui internet
Fungsi-fungsi di atas
merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang
berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di indonesia.
Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya,
setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang
internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki
disiplin tersendiri di indonesia.
UU ITE sendiri baru ada di
indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 april 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara menditail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Mengenai perbuatan yang dilarang
(CyberCrime) pasal 27-37, yaitu :
1. pasal 27 tentang asusila,
perjudian,penghinaan dan pemerasan
2.
pasal
28 tentang berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan
3.
pasal
29 tentang ancaman kekerasan dan menakut-nakuti
4.
pasal
30 tentang akses komputer pihak lain tanpa izin, cracking
5.
pasal
31 tentang penyadapan, perubahan, penghilangan informasi
6.
pasal
32 tentang pemindahan, perusakan, membuka informasi rahasia
7.
pasal
33 tentang virus, membuat sistem tdk bekerja (DOS)
8.
pasal
35 tentang menjadikan seolah dokumen otentik (phising)
9.
pasal
36 tentang perbuatan yang di mksud pasal 27 sampai 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain
10. pasal 37 tentang perbuatan yang
dilarang sebagaimana maksud dalam pasal 27 sampai 36 di luar wilayahindonesia
terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yuridiksi indonesia.
Pasal UU ITE yang membahayakan
blogger berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus di cermati dan
perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya aman saat menulis,
posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya. Terdapat 11 pasal yang
mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang di larang dalam UU ITE, yang
mencangkup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari 11 pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan
blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1) “setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat
dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melnggar kesusilaan”.
Pasal 27 ayat (3) “setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat
dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Pasal 28 ayat (2) “setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA)”.
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut,
UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam pasal 45
ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1) “setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3),atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ denda
paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 45 ayat (2) “setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), atau (2) dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ denda paling banyak 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)”.