Rabu, 09 April 2014

CyberCrime & CyberLaw




Cyber crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis msalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding serta masih banyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target.
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.

Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:

Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).

Denial-of-service (DOS) attack
Denial of service (DOS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.

Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.

Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.

Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi (Information warfare) adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.




Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia maya(cyber). Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Perkembangan cyber law di indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini di sebabkan belum meratanya penggna internet diseluruh indonesia. Berbeda dengan negara maju seperti amerika serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi semua aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu , perkembangan hukum dunia maya di amerika serikat tersebut sudah sangat maju.

Landasan fundamental dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang mengcover persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :

·         Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku yang diterapkan di dalam dunia maya tersebut.
·         Landasan pengguna internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia internet, serta tanggung jawab hukum bagi peyedia jasa pendidikan melalui jaringa internet.
·         Aspek hak milik intelektual dimana ada aspek tentang paten, merk dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku dalam dunia cyber.
·         Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing yuridiksi negara asal dari pihak yang menggunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·         Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·         Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·         Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem mekanisme internet di indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang menggunakan jaringan internet terus meningkat sejak tahun 90’an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di indonesia dimana dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :

Ø  Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet
Ø  Perjanjian pembuatan desain home page komersial
Ø  Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server
Ø  Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet
Ø  Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial
Ø  Pemberian pendapat atau polling online melalui internet

Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki disiplin tersendiri di indonesia.

UU ITE sendiri baru ada di indonesia dan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 april 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara menditail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Mengenai perbuatan yang dilarang (CyberCrime) pasal 27-37, yaitu :
1.      pasal 27 tentang asusila, perjudian,penghinaan dan pemerasan
2.      pasal 28 tentang berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan
3.      pasal 29 tentang ancaman kekerasan dan menakut-nakuti
4.      pasal 30 tentang akses komputer pihak lain tanpa izin, cracking
5.      pasal 31 tentang penyadapan, perubahan, penghilangan informasi
6.      pasal 32 tentang pemindahan, perusakan, membuka informasi rahasia
7.      pasal 33 tentang virus, membuat sistem tdk bekerja (DOS)
8.      pasal 35 tentang menjadikan seolah dokumen otentik (phising)
9.      pasal 36 tentang perbuatan yang di mksud pasal 27 sampai 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
10.  pasal 37 tentang perbuatan yang dilarang sebagaimana maksud dalam pasal 27 sampai 36 di luar wilayahindonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah yuridiksi indonesia.

Pasal UU ITE yang membahayakan blogger berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus di cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya aman saat menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya. Terdapat 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang di larang dalam UU ITE, yang mencangkup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang.
Dari 11 pasal tersebut ada  3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1) “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melnggar kesusilaan”.

Pasal 27 ayat (3) “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Pasal 28 ayat (2) “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA)”.
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3),atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 45 ayat (2) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), atau (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sumber             : 
http://www.anneahira.com/undang-undang-ite.htm